Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari perusahaan penjaminan yang berfungsi sebagai unit yang melaksanakan kegiatan usaha penjaminan berdasarkan prinsip syariah.
Izin dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-54/NB.223/2017 Tentang Pemberian Izin Pembentukan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan Kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Sumatera Barat Tanggal 18 Mei 2017
Penjaminan Syariah Pembiayaan Produktif adalah Penjaminan atas Pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan (Makfuul Lahu) kepada pengusaha produktif (Terjamin/Makfuul ‘Anhu) dengan sumber pengembalian adalah penghasilan usaha tersebut.
Coverage :
Persentase Penjaminan Syariah max 70% dari plafond pembiayaan
Penjaminan Syariah Pembiayaan Multiguna adalah Penjaminan atas Pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan (Makfuul Lahu) kepada Terjamin (Makfuul ‘Anhu) dengan sumber pengembalian adalah penghasilan tetap/gaji dan pensiunan perbulan yang sah dari tempat Terjamin (Makfuul ‘Anhu) bekerja.
Coverage :
Persentase penjaminan syariah maksimal adalah sebesar 100% dari Plafond Pembiayaan untuk penyebab kematian, PHK dan Macet.