Struktur PPID
Kelembagaan pengelola
Informasi dan dokumentasi terdiri atas:
a. Penanggungjawab
b. Atasan PPID
c. Tim Pertimbangan
d. PPID
e. PPID Pelaksana
TUGAS DAN WEWENANG PENANGGUNGJAWAB
(1) Penanggungjawab bertugas:
a. Menunjuk atasan PPID dan tim
pertimbangan
b. Melakukan pembinaan,
pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi publik
yang dilakukan oleh PPID
(2) Penanggungjawab berwenang:
a. Menetapkan dan mengangkat atasan
PPID dan tim pertimbangan
b. Menetapkan strategi dan metoda pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi publik
TUGAS DAN WEWENANG ATASAN PPID
(1) Atasan PPID bertugas:
a. Menunjuk PPID dan PPID
pelaksana
b. Menyusun arah kebijakan
layanan informasi public
c. Menyelesaikan keberatan atas
permintaan informasi publik
(2) Atasan PPID berwenang:
a. Menetapkan dan mengangkat
PPID dan PPID Pelaksana
b. Menetapkan arah kebijakan
layanan informasi Publik
c. Memberikan tanggapan atas
keberatan yang ditujukan oleh pemohon informasi publik
TUGAS DAN WEWENANG TIM PERTIMBANGAN
(1) Tim Pertimbangan bertugas:
a. Mewakili Perusahaan dalam
proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi
b. Memberikan pertimbangan atas
informasi/dokumen dimaksud berdasarkan Undang-undang, Peraturan
Perundang-undangan, Kepatuhan dan Kepentingan Umum.
(2) Tim Pertimbangan berwenang:
a. Menunjuk PPID untuk mewakili
Perusahaan dalam penyelesaian sengketa di Komisi Informasi
b. Memberikan pertimbangan atas informasi/dokumen dimaksud berdasarkan Undang-undang, Peraturan Perundang-undangan, Kepatuhan dan Kepentingan Umum.
TUGAS DAN WEWENANG PPID
(1) PPID bertugas:
a. Menyusun dan melaksanakan
kebijakan layanan informasi publik
b. Menyusun laporan pelaksanaan
kebijakan layanan informasi publik
c. Mengoordinasikan dan
mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan
pelayanan informasi publik
d. Mengoordinasikan dan
mengonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik
e. Melakukan verifikasi dokumen
informasi publik
f. Menentukan informasi publik
yang dapat diakses publik
g. Melakukan pengujian tentang
konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan
h. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan
dan pemutakhiran informasi publik
i. Menyediakan informasi publik
secara efektif dan efisien
(2) PPID berwenang:
a. Menetapkan kebijakan layanan
informasi publik
b. Menetapkan laporan
pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik
c. Melaksanakan rapat
koordinasi atas rapat kerja secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan dalam
melaksanakan pelayanan informasi publik
d. Meminta klarifikasi kepada
PPID pelaksana (bagian pelayanan informasi dan dokumentasi) dalam melaksanakan
melaksanakan pelayanan informasi publik
e. Menetapkan dan memutuskan
suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan penujian
tentang konsekuensi yang dikecualikan
f. Menolak permintaan informasi
publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila informasi publik
yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan
TUGAS DAN WEWENANG PPID PELAKSANA
(1) PPID Pelaksana bertugas:
a. Membantu PPID melaksanakan
tanggungjawab, tugas dan kewenangannya
b. Melaksanakan kebijakan
teknis layanan informasi publik
c. Mengonsolidasikan proses
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik
d. Mengumpulkan dokumen
informasi publik dari petugas pelayanan informasi
e. Membantu PPID melakukan
verifikasi dokumen informasi publik
f. Membantu, membuat mengelola,
memelihara dan memutakhirkan daftar informasi publik
g. Menjamin ketersediaan dan
akselerasi layanan informasi publik dan akselerasi layanan informasi publik
(2) PPID Pelaksana berwenang:
a. Meminta dokumen informasi publik
b. Meminta klarifikasi kepada petugas
layanan informasi dalam melaksanakan pelaksanaan informasi publik
c. Menugaskan petugas pelayanan
informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan
pengujian konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan