Struktur PPID

                                                                             Struktur PPID

Kelembagaan pengelola Informasi dan dokumentasi terdiri atas:

a.    Penanggungjawab

b.    Atasan PPID

c.    Tim Pertimbangan

d.    PPID

e.    PPID Pelaksana



TUGAS DAN WEWENANG PENANGGUNGJAWAB

 

(1) Penanggungjawab bertugas:

a.    Menunjuk atasan PPID dan tim pertimbangan

b.    Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh PPID

(2) Penanggungjawab berwenang:

a.    Menetapkan dan mengangkat atasan PPID dan tim pertimbangan

b.    Menetapkan strategi dan metoda pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi publik



TUGAS DAN WEWENANG ATASAN PPID

 

(1) Atasan PPID bertugas:

a.    Menunjuk PPID dan PPID pelaksana

b.    Menyusun arah kebijakan layanan informasi public

c.    Menyelesaikan keberatan atas permintaan informasi publik

(2) Atasan PPID berwenang:

a.    Menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana

b.    Menetapkan arah kebijakan layanan informasi Publik

c.    Memberikan tanggapan atas keberatan yang ditujukan oleh pemohon informasi publik


TUGAS DAN WEWENANG TIM PERTIMBANGAN

 

(1) Tim Pertimbangan bertugas:

a.    Mewakili Perusahaan dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi

b.    Memberikan pertimbangan atas informasi/dokumen dimaksud berdasarkan Undang-undang, Peraturan Perundang-undangan, Kepatuhan dan Kepentingan Umum.

(2) Tim Pertimbangan berwenang:

a.    Menunjuk PPID untuk mewakili Perusahaan dalam penyelesaian sengketa di Komisi Informasi

b. Memberikan pertimbangan atas informasi/dokumen dimaksud berdasarkan Undang-undang, Peraturan Perundang-undangan, Kepatuhan dan Kepentingan Umum.



TUGAS DAN WEWENANG PPID

 

(1) PPID bertugas:

a.    Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik

b.    Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik

c.    Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik

d.    Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik

e.    Melakukan verifikasi dokumen informasi publik

f.     Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik

g.    Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan

h.    Melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran informasi publik

i.     Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien

 

(2) PPID berwenang:

a.    Menetapkan kebijakan layanan informasi publik

b.    Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik

c.    Melaksanakan rapat koordinasi atas rapat kerja secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik

d.    Meminta klarifikasi kepada PPID pelaksana (bagian pelayanan informasi dan dokumentasi) dalam melaksanakan melaksanakan pelayanan informasi publik

e.    Menetapkan dan memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan penujian tentang konsekuensi yang dikecualikan

f.     Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan 



TUGAS DAN WEWENANG PPID PELAKSANA

 

(1) PPID Pelaksana bertugas:

a.    Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya

b.    Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik

c.    Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik

d.    Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas pelayanan informasi

e.    Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen informasi publik

f.     Membantu, membuat mengelola, memelihara dan memutakhirkan daftar informasi publik

g.    Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik dan akselerasi layanan informasi publik

(2) PPID Pelaksana berwenang:

a.    Meminta dokumen informasi publik

b.    Meminta klarifikasi kepada petugas layanan informasi dalam melaksanakan pelaksanaan informasi publik

c.    Menugaskan petugas pelayanan informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan

Berizin dan diawasi oleh
Logo OJK
Anggota
Logo Asippindo