Tata Cara Pengaduan, Permintaan Informasi dan Keberatan Informasi
Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, permintaan informasi dan pengajuan keberatan informasi kepada PT. Jamkrida Sumbar melalui sarana, antara lain :
1. Website
Pergi ke halaman Kontak Kami, kemudian isi field Perihal dengan "Pengaduan".
Pergi ke halaman Kontak Kami, kemudian isi field Perihal dengan "Permintaan Dokumen".
2. Telepon
Telepon : (0751) 444102
Jam Operasional : Senin - Jumat , Pukul (08.00 - 17.00 WIB)
3. Surat Tertulis
Surat tertulis tersebut ditujukan kepada PT. Jamkrida Sumbar
Alamat : Jl. Khatib Sulaiman No. 25 Kel. Kolong Belanti Kec. Padang Utara Kota Padang Sumatera Barat-25137
4. Email
Alamat email : pusat@jamkridasumbar.co.id
5. Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (OJK) - APPK
6. Datang langsung ke kantor PT. Jamkrida Sumbar
Alamat : Jl. Khatib Sulaiman No. 25 Kel. Kolong Belanti Kec. Padang Utara Kota Padang Sumatera Barat-25137
Untuk pengajuan Permintaan Informasi, Pengaduan Konsumen dan Pengajuan Kebaratan Informasi dapat mengisi Form Berikut :
- Permintaan Informasi :
https://docs.google.com/document/d/1UHad-Yd74eCpOlIqcINmDfPR-q8Zleas/edit?usp=sharing&ouid=116567244982465399093&rtpof=true&sd=true
Waktu yang dibutuhkan dalam memenuhi permintaan informasi:
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen permintaan informasi paling lama 3 hari kerja sejak permintaan informasi diterima
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon informasi publik akan mendapatkan pemberitahuan secara tertulis paling lama10 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap
- Jika dokumen tidak lengkap, pemohon informasi dapat melengkapi dokumen dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak dokumen dinyatakan tidak lengkap
- Pengaduan Konsumen :
https://bit.ly/formpengaduanjamkridasumbar
Waktu yang dibutuhkan dalam menerima dan menyelesaikan pengaduan konsumen:
- Konsumen yang menyampaikan pengaduan secara lisan, diselesaikan paling lama 5 hari sejak pengaduan diterima dan paling lama 10 hari jika pengaduan disampaikan secara tertulis sejak dokumen kelengkapan pengaduan konsumen dinyatakan lengkap
- Jika dokumen tidak lengkap, maka perusahaan akan memberikan waktu paling lama 10 hari kerja sejak dokumen dinyatakan tidak lengkap
- jika dalam kondisi tertentu, konsumen tidak dapat melengkapi kelengkapan dokumen, seperti dokumen yang
diperlukan tidak berada pada domisili konsumen dan/atau terdapat hal-hal yang
berada diluar kendali konsumen, maka perusahaan akan memberikan perpanjangan waktu paling lama10 hari kerja
- Keberatan Informasi :
https://docs.google.com/document/d/1jklQgrSQuP9TmqP7vAYUPNJKnQFFBUuQ/edit?usp=sharing&ouid=116567244982465399093&rtpof=true&sd=true
Waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan keberata informasi:
Tanggapan keberatan informasi akan disampaikan paling lama 30 hari kerja sejak keberatan informasi diterima
Form yang telah dilengkapi, dapat dikirimkan melalui email PT Jamkrida Sumbar : pusat@jamkridasumbar.co.id
Tugas fungsi atau unit perlindungan konsumen dan pelayanan pengaduan:
- Memberikan sosialisasi
kepada seluruh Pegawai perusahaan mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
- Mengoordinasikan
proses perencanaan dan pelaksanaan kepatuhan PERUSAHAAN terhadap ketentuan
mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan
- Berkoordinasi dengan
unit terkait untuk pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kepatuhan perusahaan
terhadap kepatuhan mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa
keuangan
- Melaporkan kepada
Direksi menngenai implementasi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, serta
memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan Perlindungan Konsumen
dan Masyarakat
- Mengoordinasikan
penyusunan dan penyampaian laporan terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
di sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan
- Menerima, menangani
dan menyelesaikan Pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen
- Menyusun materi
penanganan pengaduan yang akan dicantumkan dalam laporan tahunan, laman (website),
dan/atau media lain yang dikelola perusahaan
- Menjadi penghubung
penanganan Pengaduan yang disampaikan Konsumen kepada Otoritas Jasa Keuanngan
dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas lainnya
- Tugas lain dalam
Perlindungan Konsumen