Pengaduan Konsumen, Permintaan Informasi dan Pengajuan Keberatan Informasi

Tata Cara Pengaduan, Permintaan Informasi dan Keberatan Informasi

Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, permintaan informasi dan pengajuan keberatan informasi kepada PT. Jamkrida Sumbar melalui sarana, antara lain :

1. Website

  • Pengaduan

Pergi ke halaman Kontak Kami, kemudian isi field Perihal dengan "Pengaduan".

  • Permintaan Dokumen

Pergi ke halaman Kontak Kami, kemudian isi field Perihal dengan "Permintaan Dokumen".

2. Telepon

Telepon                  : (0751) 444102

Jam Operasional   : Senin - Jumat , Pukul (08.00 - 17.00 WIB) 

3. Surat Tertulis

Surat tertulis tersebut ditujukan kepada PT. Jamkrida Sumbar

Alamat : Jl. Khatib Sulaiman No. 25 Kel. Kolong Belanti Kec. Padang Utara Kota Padang Sumatera Barat-25137

4. Email

Alamat email : pusat@jamkridasumbar.co.id

5. Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (OJK) - APPK

6. Datang langsung ke kantor PT. Jamkrida Sumbar

Alamat : Jl. Khatib Sulaiman No. 25 Kel. Kolong Belanti Kec. Padang Utara Kota Padang Sumatera Barat-25137


Untuk pengajuan Permintaan Informasi, Pengaduan Konsumen dan Pengajuan Kebaratan Informasi dapat mengisi Form Berikut :

- Permintaan Informasi :

https://docs.google.com/document/d/1UHad-Yd74eCpOlIqcINmDfPR-q8Zleas/edit?usp=sharing&ouid=116567244982465399093&rtpof=true&sd=true

Waktu yang dibutuhkan dalam memenuhi permintaan informasi:

  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen permintaan informasi paling lama 3 hari kerja sejak permintaan informasi diterima
  • Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon informasi publik akan mendapatkan pemberitahuan secara tertulis paling lama10 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap
  • Jika dokumen tidak lengkap, pemohon informasi dapat melengkapi dokumen dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak dokumen dinyatakan tidak lengkap

- Pengaduan Konsumen :

https://bit.ly/formpengaduanjamkridasumbar

Waktu yang dibutuhkan dalam menerima dan menyelesaikan pengaduan konsumen:

  • Konsumen yang menyampaikan pengaduan secara lisan, diselesaikan paling lama 5 hari sejak pengaduan diterima dan paling lama 10 hari jika pengaduan disampaikan secara tertulis sejak dokumen kelengkapan pengaduan konsumen dinyatakan lengkap
  • Jika dokumen tidak lengkap, maka perusahaan akan memberikan waktu paling lama 10 hari kerja sejak dokumen dinyatakan tidak lengkap
  • jika dalam kondisi tertentu, konsumen tidak dapat melengkapi kelengkapan dokumen, seperti dokumen yang diperlukan tidak berada pada domisili konsumen dan/atau terdapat hal-hal yang berada diluar kendali konsumen, maka perusahaan akan memberikan perpanjangan waktu paling lama10 hari kerja  

- Keberatan Informasi :

https://docs.google.com/document/d/1jklQgrSQuP9TmqP7vAYUPNJKnQFFBUuQ/edit?usp=sharing&ouid=116567244982465399093&rtpof=true&sd=true

Waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan keberata informasi:

          Tanggapan keberatan informasi akan disampaikan paling lama 30 hari kerja sejak keberatan informasi diterima


Form yang telah dilengkapi, dapat dikirimkan melalui email PT Jamkrida Sumbar : pusat@jamkridasumbar.co.id

Tugas fungsi atau unit perlindungan konsumen dan pelayanan pengaduan:

  • Memberikan sosialisasi kepada seluruh Pegawai perusahaan mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
  • Mengoordinasikan proses perencanaan dan pelaksanaan kepatuhan PERUSAHAAN terhadap ketentuan mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan
  • Berkoordinasi dengan unit terkait untuk pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kepatuhan perusahaan terhadap kepatuhan mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan
  • Melaporkan kepada Direksi menngenai implementasi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
  • Mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
  • Menerima, menangani dan menyelesaikan Pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen
  • Menyusun materi penanganan pengaduan yang akan dicantumkan dalam laporan tahunan, laman (website), dan/atau media lain yang dikelola perusahaan
  • Menjadi penghubung penanganan Pengaduan yang disampaikan Konsumen kepada Otoritas Jasa Keuanngan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas lainnya
  • Tugas lain dalam Perlindungan Konsumen
Berizin dan diawasi oleh
Logo OJK
Anggota
Logo Asippindo