Prosedur dan Cara Bertransaksi

Prosedur Penjaminan Perbankan

Proses diawali dengan adanya pengajuan kredit dari calon nasabah UMKM maupun karyawan kepada Bank, sekaligus pengajuan penjaminan kredit.

Kemudian Bank akan melakukan analisa atas kelayakan usaha nasabah, pemenuhan persyaratan teknis perbankan. Apabila nasabah dianggap layak untuk menerima fasilitas kredit dari Bank, maka Bank akan menyampaikan permintaan Penjaminan Kredit atas nasabah kepada PT.Jamkrida Sumbar dan merealisasikan kredit sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.

PT.Jamkrida Sumbar menerbitkan Sertifikat Penjaminan setelah menerima Imbal Jasa Penjaminan (IJP) dari nasabah melalui Bank konvensional dan Imbal Jasa kafalah dari nasabah melalui Bank Syariah. Untuk prosedur lainnya dapat diproses sesuai dengan kesepakatan bersama antara PT.Jamkrida Sumbar dan Bank.

Prosedur Penjaminan Koperasi

Proses diawali dengan adanya pengajuan kredit dari calon anggota koperasi kepada koperasi, sekaligus pengajuan penjaminan kredit.

Kemudian Koperasi akan melakukan analisa atas pemenuhan persyaratan teknis koperasi. Apabila nasabah dianggap layak untuk menerima fasilitas kredit dari koperasi, maka koperasi akan menyampaikan permintaan Penjaminan Kredit untuk anggota koperasi yang akan dijaminkan kepada PT. Jamkrida Sumbar dan merealisasikan kredit sesuai dengan ketentuan dengan perjanjian kerjasama anatara PT. Jamkrida Sumbar.

PT. Jamkrida Sumbar menerbitkan Sertifikat Penjaminan setelah menerima Imbal Jasa Penjaminan (IJP) dari anggota koperasi melalui koperasi. Untuk prosedur lainnya dapat diproses sesuai dengan kesepakatan bersama antara PT.Jamkrida Sumbar dan Koperasi.

Prosedur Penjaminan Surety Bond

Proses diawali dengan adanya pengajuan kredit dari principal kepada PT. Jamkrida Sumbar untuk menjamin principal sesuai dengan kepentingan Obligee (penerima Jaminan).

Selanjutnya, principal mengajukan permohonan jaminan kepada PT. Jamkrida Sumbar sesuai dengan jaminan yang diajukan. PT. Jamkrida Sumbar akan melakukan analisa atas pemenuhan persyaratan teknis untuk surety bond. Apabila principal dianggap layak untuk menerima jaminan dari PT. Jamkrida Sumbar, maka principal akan dibebankan dengan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Surety Bond kepada PT. Jamkrida Sumbar.

PT. Jamkrida Sumbar menerbitkan Sertifikat Penjaminan setelah menerima Imbal Jasa Penjaminan (IJP) dari principal. Untuk prosedur lainnya dapat diproses sesuai dengan kesepakatan bersama antara PT. Jamkrida Sumbar dan principal.

Berizin dan diawasi oleh
Logo OJK
Anggota
Logo Asippindo