Tata Kelola Perusahaan

 Tata kelola perusahaan yang Baik adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam lembaga Penjamin untuk menentukan keputusan dan pengelolaan Lembaga Penjamin dengan menggunakan prinsip antara lain transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan keadilan.

A.    Pengertian dan Prinsip Good Corporate Governance

Secara umum pengertian Good Corporate Governance sebagai berikut :

1.     Efektivitas yang bersumber dari Budaya Perusahaan Penjaminan, Etika, Nilai, Sistem, Proses Bisnis, Kebijakan dan Struktur Organisasi Perusahaan Penjaminan yang bertujuan untuk “mendukung dan mendorong pengembangan Perusahaan Penjaminan, pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien, pertanggungjawaban perusahaan penjaminan kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya“.

2.     Seperangkat prinsip, kebijakan dan sistem manajemen Perusahaan Penjaminan yang diterapkan bagi terwujudnya operasional Perusahaan Penjaminan yang efisien, efektif dan profitable dalam menjalankan organisasi dan bisnis Perusahaan Penjaminan “untuk mencapai sasaran strategis yang memenuhi prinsip-prinsip praktek bisnis yang baik dan penerapannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, peduli terhadap lingkungan serta dilandasi oleh nilai-nilai sosial budaya yang tinggi“.

3.     Seperangkat peraturan dan ataupun sistem yang mengarahkan kepada “pengendalian Perusahaan Penjaminan bagi penciptaan pertambahan nilai bagi pihak pemegang kepentingan (Pemerintah, Pemegang Saham, Pimpinan Perusahaan Penjaminan, Karyawan dan Terjamin) dan bagi Perusahaan Penjaminan itu sendiri“.

Prinsip-prinsip Good Corporate Governance secara umum yang diaplikasikan di Perusahaan Penjaminan PT Jamkrida meliputi:

1.     Keterbukaan (Transparancy)

a.    Perusahaan Penjaminan harus mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh stakeholders sesuai dengan haknya.

b.    Informasi yang harus diungkapkan tidak terbatas pada hal yang bertalian dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi Komisaris, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, pejabat eksekutif, pengelolaan risiko (risk management), sistem pengawasan dan pengendalian intern, status kepatuhan, sistem dan pelaksanaan GCG serta kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan penjaminan.

c.     Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan penjaminan tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan rahasia perusahaan penjaminan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

d.     Kebijakan perusahaan penjaminan harus tertulis dan dikomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan (stakeholders) yang hendak memperoleh informasi tentang kebijakan tersebut.

2.     Akuntabilitas (Accountability)

a.     Perusahaan penjaminan harus menetapkan tanggung jawab yang jelas dari masing-masing organ organisasi yang selaras dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi Komisaris.

b.     Perusahaan penjaminan harus meyakini bahwa semua organ organisasi perusahaan penjaminan mempunyai kompetensi sesuai dengan tanggung jawabnya dan memahami perannya dalam melaksanakan good corporate governance.

c.     Perusahaan penjaminan harus memastikan terdapatnya check and balance system dalam pengelolaan perusahaan penjaminan.

d.     Perusahaan penjaminan harus memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran perusahaan penjaminan berdasarkan ukuran-ukuran yang disepakati konsisten dengan nilai Komisaris (corporate values), sasaran usaha dan strategi perusahaan penjaminan serta memiliki rewards and punishment system.

3.     Tanggung Jawab (Responsibility)

a.     Untuk menjaga kelangsungan usahanya, perusahaan penjaminan harus berpegang pada prinsip kehati-hatian (prudential banking practices) dan menjamin dilaksanakannya ketentuan yang berlaku.

b.     Perusahaan penjaminan harus bertindak sebagai good corporate citizen (warga Negara Komisaris yang baik) termasuk peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial.

4.     Independensi  (Independency)

a.     Perusahaan penjaminan harus menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh stakeholders manapun dan tidak terpengaruh oleh kepentingan sepihak serta bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest).

b.     Perusahaan penjaminan dalam mengambil keputusan harus objektif dan bebas dari segala tekanan dari pihak manapun.

5.     Keadilan (Fairness)

a.     Perusahaan penjaminan harus senantiasa memperhatikan seluruh stakeholders berdasarkan azas kesetaraan dan keadilan (equal treatment).

b.     Perusahaan penjaminan harus memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholders untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan penjaminan serta mempunyai akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan.

B.     Sasaran Penerapan Good Corporate Governance

Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance pada Perusahaan Penjaminan PT Jamkrida Sumbar bertujuan untuk:

1.     Mempercepat tercapainya visi, misi, tujuan dan sasaran yang ditetapkan Perusahaan Penjaminan.

2.     Memaksimalkan dan meningkatkan nilai Perusahaan Penjaminan PT Jamkrida Sumbar dalam jangka panjang dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab dan adil, agar memiliki daya saing dan daya tahan yang kuat.

3.     Mendorong pengelolaan Perusahaan Penjaminan PT Jamkrida Sumbar secara profesional, transparan dan efisien serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.

4.     Mendorong pengelolaan risiko dan sumber daya Perusahaan Penjaminan ke arah yang lebih efektif sehingga meningkatkan nilai perusahaan penjaminan.

5.     Meningkatkan nilai investasi Perusahaan Penjaminan.

6.     Mendorong agar setiap unsur pimpinan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan, dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan penjaminan terhadap stakeholders.

7.     Meningkatkan kontribusi Perusahaan Penjaminan PT Jamkrida Sumbar dalam perekonomian daerah maupun nasional.

8.     Menjadi dasar implementasi dan pengembangan budaya perusahaan penjaminan.

9.     Meningkatkan kesehatan, keselamatan, keamanan dan melindungi lingkungan.

Implementasi Good Corporate Governance diharapkan akan mencegah praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta meningkatkan fungsi pengawasan dalam pengelolaan perusahaan penjaminan.

C.     Pendekatan  Good Corporate Governance

Prinsip Good Corporate Governance berlaku bagi seluruh insan dalam organisasi perusahaan penjaminan sehingga menjadi kaidah, norma ataupun pedoman organisasi dalam pengelolaan usahanya. Pendekatan dan ruang lingkup penerapan Good Corporate Governance di Perusahaan Penjaminan PT Jamkrida Sumbar sebagai berikut :

1.       Pendekatan moral, melalui penerapan Gerakan Moral Bersih, Transparan dan Profesional.

2.       Pendekatan kesisteman, melalui :

a.    Penerapan Good Corporate Governance bagi organ dalam Perusahaan Penjaminan yang meliputi :

·         Rapat Umum Pemegang Saham

·               Pemegang Saham

·               Komisaris dan Komite-komite

·               Direksi

·               Dewan  Pengawas Syariah

·               Satuan Kerja Audit Internal

·               Auditor Eksternal

·               Stakeholders lainnya

b.    Penerapan Good Corporate Governance berdasarkan bidang/fungsi Perusahaan Penjaminan yang meliputi  :

·                 Bidang Operasional

·                 Bidang Keuangan

·                 Bidang SDM

·                 Bidang Perencanaan

·                 Teknologi

·                 Sarana

·                 Pengawasan Internal

c.    Penerapan Good Corporate Governance dalam memenuhi peraturan yang berlaku yang mencakup penyesuaian ketentuan terhadap ketentuan intern perusahaan penjaminan yang sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance.

d.    Penerapan Good Corporate Governance bagi pengurus perusahaan penjaminan mencakup :

·                 Integritas

·                 Kemampuan Manajerial

·                 Kemampuan Teknis

·                 Kemampuan Umum yang Utama

·                 Visioner

·                 Proses Penunjukan

·                 Pencapaian Target

·                 Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi

3.   Pendekatan etika dan budaya melalui penerapan pedoman perilaku etis yang berlaku bagi seluruh insan Perusahaan Penjaminan, dengan diterbitkannya buku Pedoman Kode Etik.

Berizin dan diawasi oleh
Logo OJK
Anggota
Logo Asippindo