Tata kelola perusahaan yang Baik adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam lembaga Penjamin untuk menentukan keputusan dan pengelolaan Lembaga Penjamin dengan menggunakan prinsip antara lain transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan keadilan.
A.
Pengertian dan Prinsip Good Corporate Governance
Secara umum pengertian Good
Corporate Governance sebagai berikut :
1.
Efektivitas yang bersumber dari Budaya Perusahaan
Penjaminan, Etika, Nilai, Sistem, Proses Bisnis, Kebijakan dan Struktur Organisasi Perusahaan
Penjaminan yang bertujuan untuk “mendukung dan mendorong pengembangan
Perusahaan Penjaminan, pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efektif
dan efisien, pertanggungjawaban perusahaan penjaminan kepada pemegang saham dan
stakeholders lainnya“.
2.
Seperangkat prinsip, kebijakan dan sistem manajemen
Perusahaan Penjaminan yang diterapkan bagi terwujudnya operasional Perusahaan
Penjaminan yang efisien, efektif dan profitable
dalam menjalankan organisasi dan bisnis Perusahaan Penjaminan “untuk mencapai
sasaran strategis yang memenuhi prinsip-prinsip praktek bisnis yang baik dan
penerapannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, peduli terhadap lingkungan
serta dilandasi oleh nilai-nilai sosial budaya yang tinggi“.
3.
Seperangkat peraturan dan ataupun sistem yang mengarahkan
kepada “pengendalian Perusahaan Penjaminan bagi penciptaan pertambahan nilai
bagi pihak pemegang kepentingan (Pemerintah, Pemegang Saham, Pimpinan Perusahaan
Penjaminan, Karyawan dan Terjamin) dan bagi Perusahaan Penjaminan itu sendiri“.
Prinsip-prinsip Good
Corporate Governance secara umum yang diaplikasikan di Perusahaan
Penjaminan PT Jamkrida meliputi:
1.
Keterbukaan
(Transparancy)
a.
Perusahaan
Penjaminan harus mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas,
akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh stakeholders sesuai
dengan haknya.
b.
Informasi
yang harus diungkapkan tidak terbatas pada hal yang bertalian dengan visi,
misi, sasaran usaha dan strategi Komisaris, kondisi keuangan, susunan dan
kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, pejabat eksekutif, pengelolaan
risiko (risk management), sistem pengawasan dan pengendalian intern,
status kepatuhan, sistem dan pelaksanaan GCG serta kejadian penting yang
dapat mempengaruhi kondisi perusahaan penjaminan.
c.
Prinsip
keterbukaan yang dianut oleh perusahaan penjaminan tidak mengurangi kewajiban
untuk memenuhi ketentuan rahasia perusahaan penjaminan sesuai dengan
Undang-undang yang berlaku.
d.
Kebijakan
perusahaan penjaminan harus tertulis dan dikomunikasikan kepada pihak yang
berkepentingan (stakeholders) yang hendak memperoleh informasi tentang
kebijakan tersebut.
2.
Akuntabilitas
(Accountability)
a.
Perusahaan penjaminan harus menetapkan tanggung jawab
yang jelas dari masing-masing organ organisasi yang selaras dengan visi, misi,
sasaran usaha dan strategi Komisaris.
b.
Perusahaan penjaminan harus meyakini bahwa semua organ
organisasi perusahaan penjaminan mempunyai kompetensi sesuai dengan tanggung
jawabnya dan memahami perannya dalam melaksanakan good corporate governance.
c.
Perusahaan
penjaminan harus memastikan terdapatnya check and balance system dalam pengelolaan perusahaan
penjaminan.
d. Perusahaan penjaminan harus memiliki ukuran kinerja
dari semua jajaran perusahaan penjaminan berdasarkan ukuran-ukuran yang
disepakati konsisten dengan nilai Komisaris (corporate values), sasaran
usaha dan strategi perusahaan penjaminan serta memiliki rewards and
punishment system.
3.
Tanggung
Jawab (Responsibility)
a.
Untuk
menjaga kelangsungan usahanya, perusahaan penjaminan harus berpegang pada
prinsip kehati-hatian (prudential banking practices) dan menjamin
dilaksanakannya ketentuan yang berlaku.
b. Perusahaan penjaminan harus bertindak sebagai good corporate citizen (warga Negara Komisaris yang baik) termasuk peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial.
4.
Independensi (Independency)
a.
Perusahaan
penjaminan harus menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh stakeholders manapun dan tidak
terpengaruh oleh kepentingan sepihak serta bebas dari benturan kepentingan (conflict
of interest).
b.
Perusahaan
penjaminan dalam mengambil keputusan harus objektif dan bebas dari segala
tekanan dari pihak manapun.
5.
Keadilan
(Fairness)
a.
Perusahaan
penjaminan harus senantiasa memperhatikan seluruh stakeholders berdasarkan azas kesetaraan dan keadilan (equal
treatment).
b.
Perusahaan
penjaminan harus memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholders untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat
bagi kepentingan perusahaan penjaminan serta mempunyai akses terhadap informasi
sesuai dengan prinsip keterbukaan.
B.
Sasaran Penerapan Good Corporate Governance
Penerapan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance pada Perusahaan Penjaminan PT Jamkrida Sumbar
bertujuan untuk:
1.
Mempercepat tercapainya visi, misi, tujuan dan sasaran
yang ditetapkan Perusahaan Penjaminan.
2.
Memaksimalkan dan meningkatkan nilai Perusahaan
Penjaminan PT Jamkrida Sumbar dalam jangka panjang dengan cara meningkatkan
prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab dan
adil, agar memiliki daya saing dan daya tahan yang kuat.
3.
Mendorong pengelolaan Perusahaan Penjaminan PT Jamkrida
Sumbar secara profesional, transparan dan efisien serta memberdayakan fungsi
dan meningkatkan kemandirian.
4.
Mendorong pengelolaan risiko dan sumber daya Perusahaan
Penjaminan ke arah yang lebih efektif sehingga meningkatkan nilai perusahaan
penjaminan.
5.
Meningkatkan nilai investasi Perusahaan Penjaminan.
6.
Mendorong agar setiap unsur pimpinan dalam membuat
keputusan dan menjalankan tindakan, dilandasi nilai moral yang tinggi dan
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran
akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan penjaminan terhadap stakeholders.
7.
Meningkatkan kontribusi Perusahaan Penjaminan PT Jamkrida
Sumbar dalam perekonomian daerah maupun nasional.
8.
Menjadi dasar implementasi dan pengembangan budaya
perusahaan penjaminan.
9.
Meningkatkan kesehatan, keselamatan, keamanan dan
melindungi lingkungan.
Implementasi Good Corporate
Governance diharapkan akan mencegah praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) serta meningkatkan fungsi pengawasan dalam pengelolaan
perusahaan penjaminan.
C.
Pendekatan Good
Corporate Governance
Prinsip Good Corporate
Governance berlaku bagi seluruh insan dalam organisasi perusahaan
penjaminan sehingga menjadi kaidah, norma ataupun pedoman organisasi dalam
pengelolaan usahanya. Pendekatan dan ruang lingkup penerapan Good Corporate
Governance di Perusahaan Penjaminan PT Jamkrida Sumbar sebagai berikut :
1.
Pendekatan moral, melalui
penerapan Gerakan Moral Bersih, Transparan dan Profesional.
2.
Pendekatan kesisteman, melalui :
a.
Penerapan Good Corporate Governance bagi organ
dalam Perusahaan Penjaminan yang meliputi :
·
Rapat Umum Pemegang Saham
·
Pemegang Saham
·
Komisaris dan Komite-komite
·
Direksi
·
Dewan Pengawas
Syariah
·
Satuan Kerja Audit Internal
·
Auditor Eksternal
·
Stakeholders lainnya
b. Penerapan Good Corporate
Governance berdasarkan bidang/fungsi Perusahaan Penjaminan yang
meliputi :
·
Bidang Operasional
·
Bidang Keuangan
·
Bidang SDM
·
Bidang Perencanaan
·
Teknologi
·
Sarana
·
Pengawasan Internal
c.
Penerapan Good Corporate Governance dalam memenuhi
peraturan yang berlaku yang mencakup penyesuaian ketentuan terhadap ketentuan intern
perusahaan penjaminan yang sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance.
d.
Penerapan Good Corporate Governance bagi pengurus perusahaan penjaminan mencakup :
·
Integritas
·
Kemampuan Manajerial
·
Kemampuan Teknis
·
Kemampuan Umum yang Utama
·
Visioner
·
Proses Penunjukan
·
Pencapaian Target
·
Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi
3. Pendekatan etika dan budaya melalui penerapan pedoman perilaku etis
yang berlaku bagi seluruh insan Perusahaan Penjaminan, dengan diterbitkannya
buku Pedoman Kode Etik.