Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) merupakan salah satu tonggak perekonomian di Republik Indonesia. Namun dalam realita perkembangan UMKMK masih belum pada tahap yang diharapkan. Salah satu faktor yang menjadi penyebab belum berkembangnya UMKMK adalah karena kurangnya modal untuk mengembangkan usaha. Dan masih banyak UMKMK yang memiliki prospek usaha yang layak namun belum bisa mengakses ke sektor keuangan khususnya Bank yang disebabkan kurangnya agunan (jaminan). Oleh karena itu, Gubernur Sumatera Barat dan DPRD Provinsi Sumatera Barat, berinisiatif untuk mendirikan sebuah lembaga penjaminan yaitu Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah yang disebut PT. Jamkrida Sumbar yang dilatarbelakangi oleh pemikiran, bagaimana menjembatani UMKMK dengan Perbankan untuk mendapatkan pinjaman dalam rangka pengembangan usaha bagi UMKMK yang layak/feasible namun belum mampu memenuhi persyaratan teknis perbankan, terutama dalam pemenuhan kewajiban penyediaan agunan/jaminan.
Nama Perusahaan | : | PT. Jamkrida Sumbar |
Alamat Perusahaan | : | Jalan Khatib Sulaiman No. 25 Kel. Lolong Belanti Kec. Padang Utara Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat 25137 |
Telepon | : | 0751-444102 |
Fax | : | 0751-444102 |
Tanggal Berdiri | : | 30 Agustus 2013 |
Pemegang Saham | : |
|
Dasar Pendirian | : |
|
Modal Dasar | : | Rp100.000.000.000,- |
Modal Disetor | : | Rp78.600.000.000,- |
Jumlah Kantor | : | 1 (satu) Kantor Pusat |
Alamat Website | : | http://jamkridasumbar.co.id |
Alamat Email | : | pusat@jamkridasumbar.co.id |
Akuntan Perseroan | : | KAP Arif & Glorius |