PT Jamkrida Sumbar merupakan perusahaan yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang bergerak dibidang penjaminan, dan telah mendapatkan izin perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-24035.AH.01.01 Tahun 2013 tanggal 03 Mei 2013. Dalam menjalankan kegiatan usaha, PT Jamkrida Sumbar harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan maupun Peraturan Komisi Informasi dalam hal Keterbukaan Informasi.
Berikut peraturan/regulasi terkait Perusahaan Penjaminan dan Keterbukaan Informasi, yaitu