Regulasi

PT Jamkrida Sumbar merupakan perusahaan yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang bergerak dibidang penjaminan, dan telah mendapatkan izin perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-24035.AH.01.01 Tahun 2013 tanggal 03 Mei 2013. Dalam menjalankan kegiatan usaha, PT Jamkrida Sumbar harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan maupun Peraturan Komisi Informasi dalam hal Keterbukaan Informasi.

Berikut peraturan/regulasi terkait Perusahaan Penjaminan dan Keterbukaan Informasi, yaitu


Regulasi dan peraturan yang dikeluarkan oleh PT Jamkrida Sumbar, yaitu

  • Pedoman Pengelolaan Organisasi pada Peraturan Perusahaan Periode 2024-2026 Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Nomor 500.15.13.2
  • Pedoman Kepegawaian pada Peraturan Perusahaan Periode 2024-2026 Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Nomor 500.15.13.2
  • Pedoman Pengelolaan Informasi Publik pada Keputusan Direksi Nomor 011
  • Ketentuan Batas Wewenang Pengeluaran Biaya dan Transaksi Operasional pada Keputusan Direksi Nomor 009
  • Ketentuan Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Penjaminan pada Keputusan Direksi Nomor 023


Surat Menyurat PT Jamkrida Sumbar

  • Surat Menyurat PT Jamkrida Sumbar terkait pelaksaan tugas, fungsi dan wewenang
  • Surat Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga


Berizin dan diawasi oleh
Logo OJK
Anggota
Logo Asippindo