Penjaminan Pengadaan Barang dan Jasa

Surety Bond adalah suatu perjanjian tertulis antara 3 (tiga) pihak yaitu pihak Surety Company dengan pihak Principal dimana Surety Company menjamin Principal bagi kepentingan Obligee, atas dilaksanakannya kewajiban principal kepada Obligee sebagaimana disepakati oleh Obligee dengan Principal dalam underliying kontrak.

Kontra Bank Garansi adalah Pemberian janji secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN kepada OBLIGEE untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa PENERIMA JAMINAN akan membayar kewajiban PRINCIPAL apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya.

Berizin dan diawasi oleh
Logo OJK
Anggota
Logo Asippindo