• Home
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Manajemen
    • Mitra
    • Agen Penjaminan
    • Prosedur dan Cara Bertransaksi
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Regulasi
    • Kontak Kami
  • PPID
    • Profil PPID
    • Struktur PPID
    • Standar Pengumuman
    • Standar Permintaan Informasi Publik
    • Standar Pengajuan Keberatan
    • Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi
    • Standar Pendokumentasian Informasi Publik
    • Standar Maklumat Pelayanan
    • Standar Pengujian Konsekuensi
    • Pengaduan dan Permintaan Informasi
    • Whistleblowing System
  • Produk
    • Penjaminan Kredit Produktif
    • Penjaminan Pengadaan Barang dan Jasa
    • Kafalah Pembiayaan Syariah
    • Penjaminan Kredit Non Produktif
  • Unit Usaha Syariah
    • Profil Unit Usaha Syariah
    • Dewan Pengawas Syariah
  • Kinerja
    • Laporan
    • Statistik
    • Penghargaan
  • Publikasi
    • Artikel Terbaru
    • Galeri
    • Karir
    • Laporan Pengaduan Konsumen
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • Hasil Pemeringkatan
  • Layanan Online
    • Permintaan Informasi
    • Pengaduan Konsumen
    • Pengajuan Keberatan Informasi
    • Whistleblowing System
11 November 2025 Admin PPID
Perkuat Mitigasi Risiko, Jamkrida Sumbar Kerja Sama dengan Penjaminan Ulang Indonesia

PADANG, HARIANHALUAN.id – PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perseroda) atau Jamkrida Sumbar menjalin kerja sama penjaminan ulang (re-guarantee) dengan PT. Penjaminan Ulang Indonesia, perusahaan penjaminan ulang pertama di Indonesia.

Direktur Utama PT Jamkrida Sumbar (Perseroda), Ibnu Fadhli mengatakan penandatanganan kerja sama dilaksanakan pada 24 Oktober 2025 di Kantor PT Jamkrida Jakarta (Perseroda).


Kegiatan ini juga bertepatan dengan Rapat Kerja Asosiasi Perusahaan Penjaminan Daerah (Aspenda) yang dihadiri oleh para direksi Jamkrida se-Indonesia.

“Melalui kerja sama ini, PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) menjadi perusahaan penjaminan daerah kedua di Indonesia yang bermitra dengan Penjaminan Ulang Indonesia, setelah PT Jamkrida Papua (Perseroda),” ujar Ibnu Fadhli kepada Haluan di Padang, Selasa (28/10).

Dikatakannya berdasarkan Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Penjaminan, bahwa perusahaan Penjaminan wajib melakukan mitigasi risiko menjaminkan ulang penjaminannya. 


Dalam undang-undang tersebut juga dibesbutkan bahwa, dalam hal perusahaan penjaminan ulang belum diperoleh, maka diperbolehkan melalui perusahaan reasuransi.

Ibnu Fadhli yang juga selaku Ketua Aspenda tersebut menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem penjaminan yang sudah mulai lengkap sehingga mitigasi risiko terhadap penjaminan kredit yang telah diberikan kepada mitra perbankan, termasuk Bank Nagari, yang selama ini menjadi mitra utama dalam menyalurkan pembiayaan bagi pelaku UMKM dan koperasi di Sumatera Barat.

Ibnu Fadhli, mengatakan kerja sama penjaminan ulang ini sangat penting untuk memitigasi eksposur risiko yang mungkin timbul dari penjaminan kredit.

“Penjaminan ulang menjadi langkah strategis bagi perusahaan penjaminan daerah. Melalui kerja sama ini, risiko penjaminan dapat dibagi dengan perusahaan Penjaminan ulang, sehingga posisi keuangan Jamkrida tetap sehat dan kami bisa terus memperluas dukungan pembiayaan bagi UMKM,” ujarnya.


Ibnu Fadhil menjelaskan, mekanisme penjaminan ulang dilakukan secara proporsional, sesuai porsi yang disepakati antara Jamkrida Sumbar dan perusahaan penjaminan ulang. 

Dengan skema ini, apabila terjadi klaim akibat gagal bayar dari debitur yang dijamin, sebagian atau seluruh tanggung jawab dapat dialihkan kepada perusahaan penjaminan ulang.

Selain meminimalkan risiko gagal bayar, kerja sama ini juga berfungsi sebagai instrumen penguatan permodalan dan perlindungan keuangan perusahaan, agar Jamkrida Sumbar tetap mampu memenuhi kewajiban penjaminan tanpa terganggu oleh fluktuasi risiko kredit.

“Tujuan utama kami adalah memastikan Jamkrida tetap tangguh menghadapi potensi risiko di masa depan. Dengan sistem penjaminan ulang yang kuat, perusahaan dapat menjaga tingkat kesehatan keuangan sesuai standar OJK dan terus tumbuh secara berkelanjutan,” jelasnya lagi.


Langkah ini juga selaras dengan visi Jamkrida Sumbar untuk menjadi perusahaan penjaminan daerah yang sehat, modern, dan berdaya saing nasional. 

Penjaminan ulang memberikan perlindungan ganda, tidak hanya bagi Jamkrida, tetapi juga bagi bank mitra dan nasabah yang dijamin.

Secara operasional, penjaminan ulang memberi tiga dampak utama yankni perlindungan keuangan, yakni membantu melindungi Jamkrida Sumbar dari potensi kerugian besar akibat gagal bayar.

Kemudian Stabilitas operasional, menjaga agar kesehatan keuangan perusahaan tetap sesuai dengan standar OJK serta  penguatan modal, yang memungkinkan perusahaan untuk memperluas layanan penjaminan secara aman tanpa terbebani risiko berlebih.

Melalui langkah kolaboratif ini, Jamkrida Sumbar menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem pembiayaan daerah, mendukung pertumbuhan UMKM, serta menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah dalam mendorong perekonomian Sumatera Barat.




“Jamkrida Sumbar akan terus berinovasi dan membangun kolaborasi yang sehat, agar semakin banyak pelaku usaha kecil dan menengah bisa mendapatkan akses pembiayaan yang aman, adil, dan berkelanjutan,” tutup Ibnu Fadhli.(h/ita)


Sumber : Afrianita
 (Haluan)
Artikel lainnya
  • 9 Tahun Berdiri, Jamkrida Sumbar Bertekad Membantu Pelaku UMKM Sebagai Penopong Perekonomian Sumbar
    11 Januari 2023
  • Prestasi Luar Biasa: Jamkrida Sumbar Raih Juara 3 Sebagai Penjaminan Kredit Daerah Terbaik di BUMD Award 2023
    23 Oktober 2023
  • PT. Jamkrida Sumbar ikut memeriahkan kegiatan BIK 2023
    20 November 2023
  • Jamkrida Sumbar Jajaki Kerja Sama dengan BSI
    20 November 2023
  • PT Jamkrida Sumbar Sedang Buka Seleksi Komisaris Independen Periode 2024-2027, Berikut Persyaratannya!
    19 Desember 2023
  • Lomba Reels Instagram Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2024
    18 Maret 2024
  • Gandeng MNC Group, Aspenda Bidik Kerja Sama Bisnis Keuangan hingga Energi
    02 Agustus 2024
  • Jamkrida Sumbar Jamin Kredit 87.146 UMKM Senilai Lebih dari Rp14,9 Triliun
    04 Desember 2024
  • Jamkrida Sumbar Raih Juara 1 Jamkrida Terbaik Kategori Ekuitas 100-175 Miliar Pada Jamkrida Award 2024
    29 Desember 2024
  • Edukasi Keuangan Belajar Finansial Tanpa Bosan
    17 Februari 2025
  • Jamkrida Sumbar Beri Jaminan Kredit Rp3 Triliun di Tahun 2024
    07 Maret 2025
  • Jamkrida Sumbar Jamin Kredit 88 Ribu UMKM, Tembus Rp15 Triliun
    07 Maret 2025
  • PT Jamkrida Sumbar Raih Juara 1 pada GERAK Syariah Award 2025
    26 Maret 2025
  • Peringati HKBN, Jemari Sakato dan Jamkrida Sumbar Berikan Penguatan Literasi Keuangan Siswa di Mentawai
    02 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Penjaringan Bakal Calon Komisaris Utama PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) Periode 2025-2028
    12 Juni 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Bakal Calon Komisaris Utama PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) Periode 2025-2028
    13 Juni 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Bakal Calon Komisaris Utama PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) Periode 2025-2028
    24 Juni 2025
  • PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) Paparkan Komitmen dan Inovasi dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik
    09 Oktober 2025
  • Perkuat Mitigasi Risiko, Jamkrida Sumbar Kerja Sama dengan Penjaminan Ulang Indonesia
    11 November 2025
  • PT Jamkrida Sumbar Raih Juara 1 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sumbar 2025
    19 November 2025

Jalan Khatib Sulaiman No. 25 Kel. Lolong Belanti Kec. Padang Utara Kota Padang Provinsi Sumatera Barat 25137

0751-444102

pusat@jamkridasumbar.co.id

jamkridasumbar

Tentang Kami
  • Profil
  • Visi Misi
  • Struktur Organisasi
  • Manajemen
  • Mitra
  • Kontak Kami
Produk
  • Penjaminan Kredit Produktif
  • Penjaminan Pengadaan Barang dan Jasa
  • Kafalah Pembiayaan Syariah
  • Penjaminan Kredit Non Produktif
Kinerja
  • Laporan
  • Statistik
  • Penghargaan
Publikasi
  • Artikel Terbaru
  • Galeri
  • Karir
  • Laporan Pengaduan Konsumen
  • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Hasil Pemeringkatan

©2025 PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)