Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari perusahaan penjaminan yang berfungsi sebagai unit yang melaksanakan kegiatan usaha penjaminan berdasarkan prinsip syariah.
Izin dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-54/NB.223/2017 Tentang Pemberian Izin Pembentukan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan Kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Sumatera Barat Tanggal 18 Mei 2017