Penjaminan Produktif adalah bentuk penjaminan terhadap kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup untuk membiayai kegiatan produktif, yaitu kegiatan yang bertujuan menghasilkan pendapatan atau meningkatkan kapasitas usaha seperti usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), perdagangan, pertanian, perikanan, industri dan jasa.
Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan yang bertujuan meningkatkan Sektor Riil dan memberdayakan UMKM. Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKM mencakup:
- Peningkatan akses pada sumber pembiayaan
- Pengembangan kewirausahaan
- Peningkatan pasar produk UMKM
- Reformasi regulasi UMKM
Bentuk Penjaminan :
Jenis Produk Penjaminan Kredit Produktif PT Jamkrida Sumbar :
Manfaat Penjaminan Kredit