Penjaminan Kredit Produktif

Penjaminan Produktif adalah bentuk penjaminan  terhadap kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup untuk membiayai kegiatan produktif, yaitu kegiatan yang bertujuan menghasilkan pendapatan atau meningkatkan kapasitas usaha seperti usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), perdagangan, pertanian, perikanan, industri dan jasa. 

Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan yang bertujuan meningkatkan Sektor Riil dan memberdayakan UMKM. Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKM mencakup:

- Peningkatan akses pada sumber pembiayaan

- Pengembangan kewirausahaan

- Peningkatan pasar produk UMKM

- Reformasi regulasi UMKM

Bentuk Penjaminan :

  • Kredit Modal Kerja : Pembiayaan untuk kegiatan operasional usaha (Pembelian bahan baku, gaji karyawan, dll)
  • Kredit Investasi : Pembiayaan untuk pembelian aset usaha seperti mesin, kendaraan operasional, atau pembanguan fasilitas produksi

Jenis Produk Penjaminan Kredit Produktif PT Jamkrida Sumbar :

  • Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  •  Penjaminan Kredit Mikro BPR (KMB)
  • Penjaminan Kredit Peduli Usaha Mikro (KPUM)
  • Penjaminan Kredit Modal Kerja Kecil (KMKK)

Manfaat Penjaminan Kredit

  • Meningkatkan akses UMKM terhadap kredit perbankan
  • Mengurangi risiko kredit macet dari bank
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor produktif
  • Membantu pengembangan usaha dan penciptaan lapangan kerja