Profil

Latar Belakang

Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) merupakan salah satu tonggak perekonomian di Republik Indonesia. Namun dalam realita perkembangan UMKMK masih belum pada tahap yang diharapkan. Salah satu faktor yang menjadi penyebab belum berkembangnya UMKMK adalah karena kurangnya modal untuk mengembangkan usaha. Dan masih banyak UMKMK yang memiliki prospek usaha yang layak namun belum bisa mengakses ke sektor keuangan khususnya Bank yang disebabkan kurangnya agunan (jaminan). Oleh karena itu, Gubernur Sumatera Barat dan DPRD Provinsi Sumatera Barat, berinisiatif untuk mendirikan sebuah lembaga penjaminan yaitu Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah yang disebut PT. Jamkrida Sumbar yang dilatarbelakangi oleh pemikiran, bagaimana menjembatani UMKMK dengan Perbankan untuk mendapatkan pinjaman dalam rangka pengembangan usaha bagi UMKMK yang layak/feasible namun belum mampu memenuhi persyaratan teknis perbankan, terutama dalam pemenuhan kewajiban penyediaan agunan/jaminan.

Profil Ringkas

Nama Perusahaan:PT Jamkrida Sumbar (Perseroda)
Alamat Perusahaan:

Jalan Khatib Sulaiman No. 25 Kel. Lolong Belanti Kec. Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat 25137

Telepon:0751-444102
Fax:0751-444102
Tanggal Berdiri:30 Agustus 2013
Pemegang Saham:
  1. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia Korpri Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat
Dasar Hukum:
  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat;
  2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit daerah Provinsi Sumatera Barat;
  3. Akta Pendirian PT Penjaminan Kredit Daerah Sumatera Barat (PT JAMKRIDA SUMBAR) Nomor 211 tanggal 21 Februari 2013 yang dibuat di hadapan notaris Harti Virgo Putri SH dan disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan Nomor : AHU-58956.AH.01.01 Tahun 2013, Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan.
Izin Usaha:
  1. Izin dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.05/2013 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penjaminan Kredit Kepada PT Jamkrida Sumbar;
  2. Izin dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-54/NB.223/2017 Tentang Pemberian Izin Pembentukan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan Kredit Kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Modal Dasar:Rp400.000.000.000,-
Modal Disetor:Rp89.404.804.000,-
Jumlah Kantor:1 (satu) Kantor Pusat
Alamat Website:http://jamkridasumbar.co.id
Alamat Email:pusat@jamkridasumbar.co.id
Akuntan Perseroan:KAP Arif & Glorius


Berizin dan diawasi oleh
Logo OJK
Anggota
Logo Asippindo