Whistleblowing System

Selamat Datang di Whistleblowing System PT Jamkrida Sumbar (Perseroda)

Sebagai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Jamkrida Sumbar berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip tata Kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam menjalankan kegiatan usaha. 

Sebagai wujud komitmen terhadap implementasi tata Kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dan dalam rangka melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap pelanggaran atau penyimpangan yang mungkin terjadi di lingkungan perusahaan, maka kami memiliki sarana pelaporan whistleblowing system (WBS). WBS memberikan kesempatan bagi Anda untuk melaporkan dugaan fraud atau pelanggaran hukum, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran benturan kepentingan yang dilakukan oleh pihak internal Jamkrida Sumbar.

Kami akan memproses lebih lanjut pengaduan yang memenuhi  syarat dan kriteria, apabila pelapor memberikan informasi identitas diri berupa nama (diperbolehkan anonim) serta nomor handphone/e-mail yang bisa dihubungi. Kami menjamin kerahasiaan data diri pelapor.

Pengaduan Anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • What : Apa dugaan pelanggaran yang diketahui Pelapor? 
  • Where : Dimana perbuatan pelanggaran tersebut terjadi/ dilakukan? 
  • When : Kapan perbuatan pelanggaran tersebut dilakukan?
  • Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan pelanggaran tersebut (termasuk saksi jika ada)?
  • How : Bagaimana perbuatan pelanggaran tersebut dilakukan?

Anda dapat menyampaikan dugaan Tindak Gratifikasi/Penyuapan kepada PT Jamkrida Jateng melalui sarana yang meliputi :

1. Email

    Alamat email : wbs.jamkridasumbar@gmail.com 

2. Formulir Pengaduan Elektronik

    Link formulir : https://bit.ly/WBSJamkridaSumbar

Terimakasih atas perhatian Anda kepada Kami