Kafalah Pembiayaan Syariah

Kafalah Pembiayaan Produktif 

Kafalah Pembiayaan Produktif adalah penjaminan atas pembiayaan yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk keperluan Modal Kerja dan/atau Investasi dengan plafond sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing Makfuul Lahu atau sesuai kesepakatan tertulis antara Kafiil dan Makfuul Lahu.

Manfaat Kafalah Pembiayaan Produktif

Manfaat yang dapat diperoleh dari kafalah pembiayaan produktif, yaitu

  • Mempermudah UMKM mendapatkan akses pembiayaan
  • Mengurangi risiko bagi lembaga keuangan
  • Mendukung pertumbuhan ekonomi produktif
  • Kafalah Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah
  • Kafalah Pembiayaan Peduli Usaha Mikro (PPUM)
  • Kafalah Pembiayan Produktif  BPRS
  • Membantu nasabah mendapatkan akses pembiayaan multiguna tanpa agunan penuh
  • Menjamin keamanan lembaga keuangan dari risiko gagal bayar
  • mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga secara cepat melalui skema syariah

Jenis Produk Kafalah Pembiayaan Produktif PT Jamkrida Sumbar :

  • Kafalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah
  • Kafalah Pembiayaan Peduli Usaha Mikro (PPUM)
  • Kafalah Pembiayaan Produktif BPRS
  • Kafalah Pembiayaan Produktif Koperasi

Coverage :

Persentase kafalah pembiayaan produktif max 70% dari plafond pembiayaan

Kafalah Pembiayaan Non Produktif

Kafalah Pembiayaan Non Produktif adalah bentuk penjaminan syariah yang diberikan oleh lembaga penjamin terhadap pembiayaan non produktif, yaitu pembiayaan yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha atau investasi, melainkan untuk keperluan konsumtif probasi seperti pembelian rumah tinggal, biaya pendidikan dan kebutuhan rumah tangga lainnya. 

Tujuan Kafalah Pembiayaan Non-produktifyaitu

  • Memberikan rasa aman kepada bank/pemberi pembiayaan
  • Membantu nasabah yang tidak memiliki jaminan konvensional (aset) agar tetap bisa mendapatkan pembiayaan
  • Memenuhi prinsip syariah

Jenis Produk Kafalah Pembiayaan Non Produktif PT Jamkrida Sumbar :

  • Kafalah Pembiayaan Multiguna (KKC)
  • Kafalah Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera (KPRS Syariah)
  • Kafalah Pembiayaan Non Produktif BPR
  • Kafalah Pembiayaan Non Produktif Koperasi


Coverage :

Persentase kafalah pembiayaan multiguna maksimal adalah sebesar 100% dari Plafond Pembiayaan untuk penyebab kematian, PHK dan Macet.