Struktur PPID
Kelembagaan pengelola
Informasi dan dokumentasi terdiri atas:
a. Penanggungjawab
b. Atasan PPID
c. Tim Pertimbangan
d. PPID
e. PPID Pelaksana
TUGAS DAN WEWENANG PENANGGUNGJAWAB
(1) Penanggungjawab bertugas:
a. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh PPID
b. Menyetujui laporan maupun daftar informasi public yang telah dirancang oleh PPID dan telah dilakukan pengecekan oleh atasan PPID
(2) Penanggungjawab berwenang:
a. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi public
b. Menyetujui laporan maupun daftar informasi public yang telah dirancang oleh PPID dan telah dilakukan pemeriksanaan oleh atasan PPID
TUGAS DAN WEWENANG ATASAN PPID
(1) Atasan PPID bertugas:
a. Menyusun arah kebijakan layanan informasi public
b. Menyelesaikan keberatan atas permintaan informasi public bersama tim pertimbangan
(2) Atasan PPID berwenang:
a. Menetapkan arah kebijakan layanan informasi Publik
b. Memberikan tanggapan atas keberatan yang ditujukan oleh pemohon informasi publik
TUGAS DAN WEWENANG TIM PERTIMBANGAN
(1) Tim Pertimbangan bertugas:
a. Mewakili Perusahaan dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi
b. Memberikan pertimbangan atas informasi/dokumen dimaksud berdasarkan Undang-undang, Peraturan Perundang-undangan, Kepatuhan dan Kepentingan Umum.
(2) Tim Pertimbangan berwenang:
a. Menunjuk PPID untuk mewakili Perusahaan dalam penyelesaian sengketa di Komisi Informasi
b. Memberikan pertimbangan atas informasi/dokumen dimaksud berdasarkan Undang-undang, Peraturan Perundang-undangan, Kepatuhan dan Kepentingan Umum.
TUGAS DAN WEWENANG PPID
(1) PPID bertugas:
a. Menyusun dan melaksanakan
kebijakan layanan informasi publik
b. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik
c. Mengoordinasikan dan
mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan
pelayanan informasi publik
d. Mengoordinasikan dan
mengonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik
e. Melakukan verifikasi dokumen
informasi publik
f. Menentukan informasi publik
yang dapat diakses publik
g. Melakukan pengujian tentang
konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan
h. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan
dan pemutakhiran informasi publik
i. Menyediakan informasi publik
secara efektif dan efisien
(2) PPID berwenang:
a. Menetapkan kebijakan layanan
informasi publik
b. Menetapkan laporan
pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik
c. Melaksanakan rapat
koordinasi atas rapat kerja secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan dalam
melaksanakan pelayanan informasi publik
d. Meminta klarifikasi kepada
PPID pelaksana (bagian pelayanan informasi dan dokumentasi) dalam melaksanakan
melaksanakan pelayanan informasi publik
e. Menetapkan dan memutuskan
suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan penujian
tentang konsekuensi yang dikecualikan
f. Menolak permintaan informasi
publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila informasi publik
yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan
TUGAS DAN WEWENANG PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pelayanan Informasi Publik bertugas:
a. Menerima kedatangan pemohon informasi publik
b. Meneruskan permintaan pemohon informasi public kepada PPID
(2) Pelayanan Informasi Publik berwenang:
a. Meminta kelengkapan dokumen pemohon informasi sebagai syarat permintaan informasi
b. Mengarahkan pemohon informasi public untuk melengkapi form permintaan informasi public atau pengajuan keberatan