PT Jamkrida Sumbar Sedang Buka Seleksi Komisaris Independen Periode 2024-2027, Berikut Persyaratannya!

19 Desember 2023 - Admin PPID

18 Desember 2023 - 09:23 WIB

Infosumbar.net PT. Jamkrida Sumbar sedang membuka seleksi untuk satu orang sebagai Komisaris Independen Periode 2024 – 2027.

Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Barat yang berkedudukan di Padang ini, bergerak dibidang penjaminan. Untuk kriteria dan persyaratan pelamar, simak penjelasan berikut ini:

Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah;
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
  6. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  7. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
  8. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; tidak pemah melakukan kegiatan yang merugikan negara; berijazah paling rendah Strata I (S-1);
  9. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali; tidak pernah dinyatakan Pailit;
  10. Tidak pemah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatalan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit (surat pemyataan diatas materai 10000);
  11. Tidak sedang menjalani sanksi pidana (surat pemyataan diatas materai 10000);
  12. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif (surat pemyataan diatas materai 10000);
  13. Tidak pemah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah (surat pemyataan diatas materai 10000);
  14. Tidak berasal dari pegawai atau pejabat aktif Otoritas Jasa Keuangan maupun mantan pegawai atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari Otoritas Jasa Keuangan kurang dari 6 (enam bulan; dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.


Persyaratan Khusus:

A. Persyaratan integritas meliputi;

  1. Cakap melakukan perbuatan hukum;
  2. Memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu 20 tahun terakhir sebelum dicalonkan;
  3. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan OJK;
  4. Memiliki komitmen terhadap pengembangan Lembaga Jasa Keuangan yang sehat; dan
  5. Tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Komisaris

B. Persyaratan reputasi keuangan;

  1. Tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan
  2. Tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pemah menjadi pemegang saham, Pengendali Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan pemegang saham, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.

C. Persyaratan kelayakan keuangan;

  1. Memiliki reputasi keuangan;
  2. Memiliki kemampuan keuangan yang dapat mendukung perkembangan bisnis lembaga jasa keuangan; dan
  3. Memiliki komitmen untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan apabila lembaga jasa keuangan menghadapi kesulitan keuangan.

D. Persyaratan kompetensi;

  1. Pengetahuan dibidang jasa keuangan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
  2. Pengalaman dan keahlian dibidang pengawasan lembaga jasa keuangan;
  3. Diutamakan memiliki sertifikat management resiko yang relevan dengan penjaminan.

Persyaratan lainnya;

  1. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, atau pemegang saham Lembaga Penjamin, dalam Lembaga Penjamin yang sama,
  2. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS atau menduduki jabatan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada Lembaga Penjamin yang sama atau badan usaha lain yang memiliki hubungan. afiliasi dengan Lembaga Penjamin tersebut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir,
  3. Memahami peraturan perundang-undangan di bidang Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang. dan/atau Penjaminan Ulang Syariah dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan;
  4. Memiliki pengetahuan yang baik mengenai Lembaga Penjamin;
  5. Antara sesama anggota Komisaris dan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat kedua termasuk besan,
  6. Apabila hubungan keluarga sebagaimana dimaksud huruf (e) terjadi setelah pengangkatan komisaris independen, maka untuk melanjutkan jabatannya diperlukan izin tertulis dari RUPS:

Dokumen Persyaratan awal;

  1. Surat lamaran yang ditanda tangani di atas materai 10000;
  2. Fotocopi Kartu Identitas (KTP) dan NPWP;
  3. Pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Daftar Riwayat Hidup;
  5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir;
  6. Surat keterangan berbadan sehat yang ditandatangani oleh Dokter Pemerintah

Bagi yang berminat dapat mengajukan lamaran dengan melampirkan seluruh persyaratan awal pada saat pengiriman dokumen. Lamaran tersebut ditujukan kepada Panitia Seleksi Całon Komisaris Independen PT. Jamkrida Sumbar ke PO BOX 351 paling lambat tanggal 31 Desember 2023 (cap pos).


by Yashirli Mulyadi  - Info Sumbar



Berizin dan diawasi oleh
Logo OJK
Anggota
Logo Asippindo