Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Penjaminan terhadap kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan yang bertujuan meningkatkan Sektor Riil dan memberdayakan UMKM. Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKM mencakup:

- Peningkatan akses pada sumber pembiayaan

- Pengembangan kewirausahaan

- Peningkatan pasar produk UMKM

- Reformasi regulasi UMKM

Upaya peningkatan akses pada sumber pembiayaan antara lain dilakukan dengan memberikan penjaminan kredit bagi UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pada tanggal 5 November 2007, Presiden meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan fasilitas penjaminan kredit dari Pemerintah.

Berizin dan diawasi oleh
Logo OJK
Anggota
Logo Asippindo