Adalah penjaminan atas kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan (Bank Umum, BPR, Koperasi atau Lembaga pemberi Kredit) kepada Terjamin (nasabah pengusaha mikro dan pengusaha kecil), untuk keperluan tambahan Modal Kerja dan / atau Investasi dalam rangka peningkatan dan pengembangan Usaha Terjamin, dengan jumlah plafond Kredit atau pembiayaan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Penerima Jaminan (Proses penjaminan dilakukan secara Otomatis Bersyarat).