Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada APPID PT Jamkrida Sumbar berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut:
-
Keberatan diajukan kepada atasan PPID PT Jamkrida Sumbardalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dengan mengemukakan alasan keberatan
-
APPID harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
-
Apabila APPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut
-
Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai.
-
Jika pengaju keberatan Informasi Publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.