Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID PT Jamkrida Sumbar baik melalui
telepon, surat, email, ataupun datang langsung
Pemohon mengisi Formulir Layanan Permohonan Informasi yang antara lain berisi latar belakang Pemohon dan latar
belakang permohonan informasi
Pemohon Informasi Publik meminta tanda bukti bahwa telah melakukan permintaan informasi disertai nomor
pendaftaran permintaan
PPID melakukan koordinasi internal untuk menjawab permintaan informasi publik
Pengelola Layanan Informasi menyampaikan jawaban secara tertulis kepada Pemohon Informasi