-
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (APPID) dijabat oleh Direktur Utama.
Tugas APPID adalah sebagai berikut:
- Membahas jenis komunikasi perusahaan yang dikecualikan bersama TPPID
- Membahas, menyelesaikan, dan memutuskan sengketa komunikasi di dalam perusahaan bersama TPPID
- Melakukan telaah (review) komunikasi perusahaan yang dilakukan oleh PPID
- Mengarahkan dan memberikan persetujuan PPID dalam mengelola dan melaksanakan komunikasi perusahaan
APPID mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pengarah PPID dalam menjalankan tugas dan fungsinya
- Pengambilan keputusan terkait komunikasi perusahaan
- Penanggung jawab pelaksanaan komunikasi perusahaan
-
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dijabat oleh Kepala Bagian Perencanaan
Kriteria PPID:
- PPID merupakan pejabat struktural yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi komunikasi
perusahaan di lingkungan PT Jamkrida Sumbar;
- PPID harus memiliki kompetensi di bidang komunikasi dan kehumasan;
- Penunjukan PPID dan struktur organisasinya ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi PT Jamkrida
Sumbar; dan,
- Dalam melaksanakan tugasnya PPID dibantu oleh Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi (FPPID)
PPID mempunyai tugas:
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
komunikasi
perusahaan di
lingkungan PT Jamkrida Sumbar
- Melaporkan tugas dan fungsinya kepada APPID
- PPID membuat Laporan Berkala kepada Direktur Utama.
PPID menyelenggarakan fungsi:
- Penyusun komunikasi perusahaan, baik secara internal maupun eksternal PT Jamkrida Sumbar;
- Penataan dan pendokumentasian aktivitas komunikasi perusahaan yang diperoleh dari seluruh unit kerja di
PT Jamkrida Sumbar
- Penyeleksian dan peninjauan aktivitas komunikasi perusahaan yang termasuk dalam kategori pengecualian
dari informasi
yang terbuka untuk publik dan,
- Penyelesaian sengketa aktivitas komunikasi perusahaan.
-
Tim Pertimbangan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (TPPID)
Membahas dan mengusulkan jenis komunikasi perusahaan yang dikecualikan
Membahas, menyelesaikan, dan memberikan masukan dalam memutuskan sengketa komunikasi di dalam perusahaan
Memberikan masukan hal-hal yang belum diatur di dalam pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi.
TPPID mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pemberi pertimbangan dalam pengambilan keputusan terhadap sengketa komunikasi perusahaan
- Pemberi pertimbangan dalam penyelesaian masalah dan hal-hal yang belum diatur di dalam pedoman
pengelolaan informasi dan
dokumentasi.
-
Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi (FPID)
Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi (FPID) yang berkedudukan di unit kerja PPID masing-masing
untuk membantu
PPID dalammenjalankantugasdanfungsi komunikasi perusahaan.
Kriteria FPID:
- FPID merupakan pejabat fungsional yang ditunjuk untuk membantu PPID
- FPID memiliki kompetensi di bidang komunikasi perusahaan dan kehumasan
- FPID terdiri dari arsiparis, pranata komputer, pranata humas, dan/atau pejabat fungsional lainnya yang
diperlukan.
Tugas FPID :
FPID mempunyai tugas membantu PPID dalam pelaksanaan aktivitas komunikasi perusahaan di lingkungan PT
Jamkrida Sumbar, meliputi:
- Pengidentifikasian dan pendokumentasian aktivitas komunikasi perusahaan dari seluruh unit kerja di
lingkungan PT Jamkrida Sumbar;
- Pengolahan, pelaksanan, dan pelaporan aktivitas komunikasi perusuhaan dari seluruh unit kerja di
lingkungan
PT Jamkrida Sumbar
- Penyeleksian dan peninjauan aktivitas komunikasi perusahaan yang termasuk dalam kategori dikecualian
dari
informasi yang dibuka untuk publik; dan,
- Bekerja sama dengan pejabat pada unit pelaku komunikasi untuk melakukan pengujian guna menentukan
aksesibilitas atas suatu aktivitas komunikasi perusahaan.