jamkrida sumbar
  • Produk
     
    • Penjaminan (F.A.Q)
       
    • Penjaminan Kredit
       
    • Penjaminan Kredit Usaha Rakyat
       
    • Penjaminan Pengadaan
       
    • Usaha Syariah
       
  • Kinerja
     
    • Laporan Keuangan
       
    • Laporan Penjaminan
       
    • Penghargaan
       
    • Agen Penjaminan
       
    • Kegiatan
       
  • Layanan
     
    • Permintaan Dokumen
       
    • Pengaduan
       
  • Publikasi
     
    • Berita Terbaru
       
    • Galeri
       
    • Karir
       
    • Pengadaan Barang & Jasa
       
  • Tentang Kami
     
    • Profil
       
    • Visi & Misi
       
    • Struktur Organisasi
       
    • Mitra Kerja
       
    • Manajemen
       

Produk > Penjaminan (F.A.Q)

+

Apa itu PT.JAMKRIDA SUMBAR ?

Badan Usaha Milik Daerah yang menjembatani UMKM dengan perbankan untuk mendapat pinjaman/kredit dalam rangka mengembangkan usahanya, terutama bagi kelompok usaha Mikro dan Kecil yang layak / feasible namun belum mampu memenuhi persayaratan teknis perbankan, terutama dalam pemenuhan kewajiban penyediaan jaminan. 

+

Apa dasar hukum pendirian PT.JAMKRIDA SUMBAR ?

  1. Peraturan Daerah Sumatera Barat nomor 15 Tahun 2012 tanggal 31 Desember 2012 tentang pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat.
  2. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. JAMKRIDA SUMBAR nomor 211 tanggal 21 Februari 2013 yang dibuat dihadapan notaris Harti Virgo Putri SH di Padang, dan disahkan oleh Mentri Hukum dan Hak Azaz Manusia Reublik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-24035.AH.01.01 Tahun 2013 tanggal 3 Mei 2013
  3. Izin dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor : KEP-62/D.05/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penjaminan Kredit Kepada PT.Jamkrida Sumbar.

+

Apa saja kegiatan PT.JAMKRIDA ?

  1. Memberikan Penjaminan Kredit dalam rangka membantu Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi yang memiliki usaha layak (feasible) namun belum dapat memenuhi persyaratan teknis perbankan terutama dalam hal Jaminan (Unbankable) untuk dapat akses atau mendapatkan bantuan permodalan dari ke sektor Bank.
  2. Memberikan Penjaminan Kredit dengan cara pengambil-alihan sementara resiko pelunasan kredit UMKMK (Terjamin) kepada Perbankan (Penerima Jaminan) apabila pada waktu yang diperjanjikan, Terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya.

+

Bagaimana mekanisme penjaminan pada PT.JAMKRIDA SUMBAR ?

Proses diawali dengan adanya pengajuan kredit dari calon nasabah UMKMK kepada Bank, sekaligus pengajuan penjaminan kredit.

Kemudian Bank akan melakukan penelitian atas kelayakan usaha nasabah, pemenuhan persyaratan teknis perbankan. Apabila nasabah dianggap layak untuk menerima fasilitas kredit dari Bank, maka Bank akan menyampaikan permintaan Penjaminan Kredit atas nasabah kepada PT.Jamkrida Sumbar dan merealisasikan kredit sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.

PT.Jamkrida Sumbar menerbitkan Sertifikat Penjaminan setelah menerima Imbal Jasa Penjaminan (IJP) dari nasabah melalui Bank. Apabila dikemudian hari debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, sesuai perjanjian, maka Bank dapat mengajukan klaim kepada PT.Jamkrida Sumbar dan menerima pembayaran klaim sesuai dengan porsi penjaminan.

+

Mengapa UMKM Perlu dijamin ?

Untuk mempermudah UMKMK mengakses permodalan usaha kepada lembaga penyalur kredit, dimana banyak UMKMK yang mempunyai usaha layak (feasible) namun tidak memenuhi persyaratan perbankan khususnya dalam pemenuhan agunan (tidak bankable).

+

Apa keuntungan yang didapat ?

  1. Dengan adanya Penjaminan dari PT.Jamkrida Sumbar, UMKMK yang memiliki usaha yang sudah Mandiri dan Layak (Feasible) namun belum dapat memenuhi persyaratan Jaminan kepada Bank (Penerima Jaminan) dimungkinkan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan dari Bank.
  2. Dengan adanya Penjaminan dari PT.Jamkrida Sumbar, Perbankan dapat lebih ekspansih dan berperan aktif dalam mengembang-tumbuhkan usaha-usaha produktif yang dilakukan oleh UMKMK.
  3. PT.Jamkrida Sumbar dapat memberikan kontribusi baik dalam bentuk keikutsertaannya, juga dalam menyumbangkan Pendapatan kepada Pemerintah Daerah.

Mar 02 2021
  • Address:
    Jl.Khatib Sulaiman No. 25
    Padang-Sumatera Barat
  • Telp & Fax:
    0751-444102 / 0751-8971898
  • Email:
    pusat@jamkridasumbar.co.id
Kunjungan : Hari ini 29 Total 5102 Viewer
Terdaftar dan diawasi : jamkrida sumbar
Anggota : jamkrida sumbar
Mitra Kerja :
jamkrida sumbar
Mitra Kerja Selengkapnya
Create by PT. JAMKRIDA SUMBAR © 2021